Tuesday, August 26, 2014

Capcom Gugat Publisher Ninja Gaiden dan Dynasty Warrior Karena Pelanggaran Hak Paten

Capcom, Publisher yang dikenal akan game-game action horrornya Dead Rising, dan Resident Evil saat ini tengah menggugat perusahaan yang membuat game Ninja Gaiden dan Dynasty WarriorTecmo Koei lantaran pelanggaran hak paten.
Capcom Gugat Publisher Ninja Gaiden dan Dynasty Warrior Karena Pelanggaran Hak Paten
Seperti yang dilansir dari Gamespot melalui media masa jepang Sankei, Capcom menggugat Tecmo Koei sebesar 9.3 juta dollar karena telah melanggar hak paten milik Capcom selama ini.
Pada Gugatannya, Capcom menerangkan bahwa Koei telah melanggar hak paten milik Capcom  yang dibuat tahun 2002 lalu dimana Koei memakai sistem yang memungkinkan untuk membuka konten dari game lama pada game-game barunya. Sumber juga mengklaim bahwa Koei Tecmo melanggar hak paten Capcom yang mencakup fitur dimana ketika musuh mendekat kontroler akan otomatis bergerak.
Capcom menambahkan bahwa penggunaan fitur Capcom tersebut membuat penjualan game mereka meningkat drastis. Dalam semua gugatannya, Capcom mengklaim bahwa 50 game buatan Koei saat ini telah melanggar hak paten publisher. Akibatnya, Capcom menuntut Koei sebesar ¥ 980.000.000 (sekitar $ 9.43 juta) dalam kerusakan yang terkait dengan biaya lisensi. Gugatan ini mencakup sekitar 10 persen dari total keuntungan Koei Tecmo yang dari penjualan game nya.
Selain itu, Capcom juga berharap untuk melarang penjualan beberapa judul game Koei Tecmo, meskipun ini tidak disebutkan langsung apa saja judul game tersebut. Sampai saat ini belum keterangan dari Koei menanggapi gugatan Capcom. Baik perwakilan dari Capcom maupun Koei berjanji  akan mengklarifikasikan masalah ini hingga tuntas.

No comments:

Post a Comment