Menurut Kleden, penyidik Mabes Polri harus turun untuk melakukan penyidikan terhadap ijin terbang pesawat AirAsia QZ 8501. "Kalau Kemenhub menyatakan AirAsia tidak memiliki ijin terbang, kenapa waktu itu bisa terbang. Berarti inikan pihak Bandara mengijinkan terbang." ujar Kleden (5/1) dalam rilisnya via email.
Kleden mengatakan, otoritas dan Kemenhub punya keterkaitan dalam urusan penerbangan. Kalau pesawat Air Asia diijinkan terbang oleh Otoritas Bandara ataupun Kemenhub ini bisa disebut sebagai kelalaian karena menyebabkan kematian.
"Kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa manusia, itu bisa dipidana." lanjutnya.
Sementara untuk pihak AirAsia sendiri, masih kata Kleden, jika memang terbukti tidak ada rute pada hari itu memang bisa disalahkan. Namun, dalam hal ini yang paling bertanggung jawab adalah Kemenhub dan otoritas yang menyebabkan AirAsia ini terbang.
Oleh sebab itu, lanjutnya, Mabes Polri harus melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Sementara, General Manager Angkasa Pura I, Trikora Harjo, mengatakan bahwa Bandara Juanda tidak ada kewenangan memberikan izin terbang. Pihak bandara hanya sebatas memberikan fasilitas tempat. Mengenai pemberian ijin, menurut Trikora, adalah wewenang dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
No comments:
Post a Comment