Tuesday, January 6, 2015

Pakar: Kemenhub Harus Tanggung Jawab Atas AirAsia QZ8501


Jakarta, GATRAnews - Pembekuan rute AirAsia Surabaya-Singapura, yang pernah diterbangi pesawat naas QZ8501, menjadi perdebatkan dunia penerbangan, karena Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menilai penerbangan itu ilegal.


Kris Laga Kleden, pakar hukum dari Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya, di Jakarta, Senin (5/1), mengatakan, insiden AirAsia QZ8501 yang jatuh di perairan Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah itu, tak lepas dari tanggung jawab otoritas Bandara Juanda dan Kemenhub, sehingga Mabes Polri juga harus memeriksanya.

Pasalnya, kata Kris, jika Kemenhub menyatakan AirAsia QZ8501 tidak mempunyai izin terbang pada hari Minggu, namun kenapa pesawat tersebut diperbolehkan melakukan penerbangan? Sehingga bisa diartikan, otoritas Bandara Juanda mengizinkan QZ8501 melakukan pernerbangan.

Otoritas bandara dan Kemenhub, menurutnya, mempunyai keterkaitan dalam hal penerbangan. Jika AirAsia QZ8501 diizinkan melakukan penerbangan pada hari Minggu, maka itu merupakan kelailaian otoritas bandara dan Kemenhub. "Kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa manusia, itu bisa dipidana," tegas Kris.

Untuk maskapai AirAsia sendiri, jika terbukti tidak mempunyai izin melakukan penerbangan pada hari Minggu, maka bisa juga dipersalahkan. Namun yang pantas paling dimintai pertanggungjawaban, adalah otoritas bandara dan Kemenhub. Polri harus melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Sementara itu, General Manager Angkasa Pura I, Trikora Harjo kepada wartawan mengatakan, Bandara Juanda tidak berwenang memberikan izin terbang karena hanya menyediakan fasilitas atau tempat. Sedangkan soal perizinan adalah wewenang Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub.

No comments:

Post a Comment